Senin, 07 Juli 2014

TATA TERTIB PANITIA


KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA GAPURA BARAT
KECAMATAN GAPURA KABUPATEN SUMENEP
Nomor :   01   /141/435.420.107/2014

TENTANG

TATA TERTIB PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA GAPURA BARAT
KECAMATAN GAPURA KABUPATEN SUMENEP

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA GAPURA BARAT


Menimbang
:
a.
Bahwa Keuputusan Badan Permusyawaratan Desa Gapura Barat  Nomor ... Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep  perlu tindak lanjut;


b.
Bahwa agar maksud konsideran menimbang pada huruf a tersebut di atas dapat mencapai daya guna dan hasil guna maka perlu ditetapkan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep  sebagai pedoman pelaksanaannya.

Mengingat 
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentenag Pembentukan peraturan Perundang-undangan;


2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008;


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;


4.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 20 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;


5.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 21 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2006 Nomor 25).


6.
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 13 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Sumenep Nomor 21 Tahun 2006 Tentang tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penganngkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa


7.
Keputusan BPD Gapura Barat  Nomor ......... Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Gapura Barat  Tahun 2014


MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
TATA TERTIB PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA GAPURA BARAT KECAMATAN GAPURA KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2014


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan istilah :
1.       Desa adalah Desa Gapura Barat , Kecamatan Gapura.
2.       Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa ;
3.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Gapura Barat , sebagai unsur penyelenggaraan  Pemerintahan Desa.
4.      Badan Permusyawaratan  Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa  Gapura Barat .
5.      Kepala Desa adalah Kepala Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep .
6.      Peraturan Desa adalah peraturan desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep  yang merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
7.      Pegawai negeri adalah Pegawai negeri Sipil, TNI, dan POLRI.
8.      Bakal Calon adalah warga Desa yang telah mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa kepada Panitia Pemilihan pada tahap penjaringan ;.
9.      Calon Kepala Desa adalah Bakal Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai Calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa ;.
10.   Calon Kepala Desa yang berhak dipilih adalah calon yang telah ditetapkan oleh BPD sebagai calon yang akan dipilih pada Pemilihan Kepala Desa setelah dinyatakan lulus dalam penyaringan.
11.     Calon Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa ;
12.    Pemilih adalah penduduk desa yang  bersangkutan  dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya ;
13.   Hak pilih adalah hak yang dimiliki oleh pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.
14.   Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan bakal calon dari warga masyarakat Desa Gapura Barat.
15.   Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan baik dari segi administrasi, kemampuan dan kepemimpinan pada bakal calon.
16.   Panitia adalah panitia pemilihan kepala Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep  yang dibentuk oleh BPD Gapura Barat dengan Surat Keputusan BPD Gapura Barat , Nomor : ....Tahun 2014.
17.   Anggaran pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
18.   Tata Tertib adalah tata tertib bagi Panitia, calon Kepala Desa dan Hak Pilih dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Gapura Barat.

BAB II
SUSUNAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PANITIA PEMILIHAN
Pasal 2
  1. Jumlah Panitia Pemilihan Kepala Desa Gapura Barat sebanyak 11 (sebelas) orang, dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk Panitia serta mendapatkan Surat Tugas dari Ketua Panitia.
  2. Kepanitiaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) susunannya terdiri dari:
    1. Ketua merangkap anggota
    2. Sekretaris  merangkap anggota
    3. Wakil Sekretaris merangkap anggota
    4. Bendahara merangkap anggota
    5. Wakil Bendahara merangkap anggota
    6. 6 (enam)  anggota

Pasal 3
Panitia Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada BPD.
Pasal 4
Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 mempunyai tugas :

1.        Menetapkan lokasi Sekretariat panitia pemilihan ;
2.       Menyusun rencana tahapan keiatan pencalonan dan pemilihan Kepala Desa ;
3.       Melakukan sosialisasi pencalonan dan pemilihan Kepala Desa ;
4.      Melakukan pendaftaran pemilih ;
5.       Meneliti, menetapkan dan mengumumkan Daftar pemilih sementara dan Daftar Pemilih Tambahan ;
6.      Membuka pengumuman dan menerima pendaftaran bakal calon ;
7.       Melakukan pemeriksaan dan penelitian persyaratan bakal calon ;
8.      Menetapkan dan mengumumkan nama – nama calon Kepala Desa ;
9.      Menetapkan besarnya biaya pemilihan
10.    Mneliti dan mengesahkan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap ;
11.     Mengumumkan Daftar Pemilih yang sudah disahkan di Kantor Desa, setiap Dusun dan atau temapt strategis lainnya ;
12.    Mengelola biaya pelaksanaan Pemilihan kepala Desa secara efisien, efektif dan akuntabel ;
13.    Mengundi dan menetapkan tanda Gambar Calon Kepala Desa ;
14.    Menyiapkan surat suara sesuai dengan daftar pemilih yang telah disahkan ;
15.    Menetapkan rencana pelaksanaan pemungutan suara ;
16.    Menyiapkan peralatan dan perlengkapan administrasi untuk keperluan pemilihan Kepala Desa ;
17.    Melaksanakan pemungutan suara dengan tertib, aman, lancar dan teratur ;
18.    Melaksanakan penghitungan suara secara cermat, transparan dan tertib ;
19.    Mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara ;
20.   Membuat berita acara pemilihan Kepala Desa, yang meliputi berita acara jalannya pemungutan suara, berita acara hasil penghitungan  surat undangan dan surat suara dalam keadaan tertutup, berita acara hasil penghitungan ulang surat undangan dan surat suara dalam eadaaan tertutup serta berita acara penghitungan surat suara terbuka ;
21.    Menetapkan calon Kepala Desa ter[ilih dan melaporkan hasl pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kepada BPD ;
22.   Melaksanakan tahapan Pemilihan sesuai dengan peraturan Bupati No. 13 Tahun 2014.
                                       
Pasal 5
Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 mempunyai kewajiban  :
1.       Memperlakukan calon Kepala Desa secara adil ;
2.       Bersikap netral
3.      Menyampaikan laporan setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan kepada BPD ;
4.      Mempertanggungjawabkan penggunaan biaya Pemilihan Kepala Desa dengan bukti-bukti pendukung kepada Kepala Desa untuk dilanjutkan kepada Bupati ;

Pasal 6

Pelangaran oleh Panitia Pemilihan terhadap aturan sebagaimana  di maksud  pada pasal 5 ayat (1) dan (2), maka status keanggotaannya lepas demi hukum.

Pasal 7
Apabila di antara anggota panitia pemilihan ada yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa atau berhalangan, maka keanggotaannya digantikan oleh unsur perangkat desa, Pengurus Lembaga Pemasyarakatan dan Tokoh Masyarakat yang diteatapkan dengan keputusan BPD.

Pasal 8
BPD, Kepala Desa dan atau Penjabat Kepala Desa tidak diperbolehkan duduk dalam keanggotaan panitia pemilihan.
BAB III
HAK MEMILIH DAN DIPILIH
Pasal 9
1)      Syarat pemilih adalah :
a.        terdaftar sebagai penduduk Desa yang bersangkutan secara sah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus;
b.        sudah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun pada saat pemungutan suara sesuai jadwal rencana kegiatan Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan atau sudah/pernah kawin yang dibuktikan dengan Akta Nikah ;
c.         tidak dicabut hak pilihnya  berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum  tetap ;
d.        tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu kegiatan mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan Undang Undang Dasar 1945 seperti gerakan separatis, gerakan inskonstitusional untuk mengubah Dasar Negara dan melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2)      Yang berhak memilih adalah pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap yang telah diumumkan terakhir oleh Panitia Pemilihan.


BAB IV
PERSYARATAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA
Pasal 10
(1)   Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah Penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.      bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
b.      setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah ;
c.       berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat ;
d.      berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran ;
e.      berkelakuan baik, jujur dan adil ;
f.        nyata-nyata tidak terganggu jiwanya/ingatannya ;
g.      penduduk Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun terakhir dan tidak terputus-putus kecuali putra Desa dengan terlebih dahulu bertempat tinggal sah di Desa paling sedikit 6 (enam) bulan tidak terputus-putus yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk  (KTP) ;
h.      bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa ;
i.        berbadan sehat ;
j.        tidak dicabut hak pilihnya  berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.      tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun ;
l.        tidak  pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga ) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak.

Pasal 11

Setiap Penduduk Desa dan atau Putra Desa yang berminat menjadi Bakal Calon, mengajukan lamaran secara tertulis diatas materai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang dialamatkan kepada Ketua  Pemilihan  Kepala Desa dengan melampirkan persyaratan-persyaratan administratif.

Pasal 12

(1)      Persyaratan-persyaratan adminisratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, terdiri atas :
1.     Berkas persyaratan dalam bentuk Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah ), antara lain :
a.      Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
b.      Pernyataan setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
c.       Pernyataan tidak terlibat dan terpengaruh suatu partai    terlarang ;
d.      Pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima)   tahun ;
e.      Pernyataan tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
f.        Pernyataan bersedia dicalonkan sebagai Kepala Desa ;
g.      Pernyataan tidak akan mengundurkan diri apabila sudah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa.
2.    Foto copy Ijazah terakhir dan semua Ijazah sebelumnya yang sudah dilegalisir sebagai berikut :
a.      Untuk Perguruan Tinggi dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan ;
b.      Untuk SD, MI, SLTP dan SLTA Negeri dilegalisir oleh Kepala Sekolah ;
c.       Untuk SD, MI, SLTP dan SLTA Swasta dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan ;
d.      Untuk Ujian Persaman dan Kejar Paket dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan.
3.    Foto Copy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang ;
4.   Foto Copy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang ;
5.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian Resor Sumenep
6.   Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter RSUD.Dr.H.MOH.ANWAR Sumenep ;
7.        Pas foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar.
(2)   Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah dilampirkan pada saat yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepada Panitia Pemilihan.

Pasal 13

(1)        Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Calon selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)Peraturan Bupati Nomer 13 Tahun 2014, juga harus memiliki izin tertulis dari Pimpinan Instansi Induknya;
(2)        Bagi Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa atau perangkat tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3)       Bakal Calon dari Anggota BPD, selain persyaratan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 16, dilampiri persyaratan tambahan yaitu Surat Pernyataan Mengundurkan Diri Sementara sebagai Anggota BPD sejak mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa dan apabila terpilih sebagai Kepala Desa dengan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri.
(4)       Bakal Calon dari Perangkat Desa, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilampiri persyaratan tambahan yaitu ijin tertulis dari Kepala Desa.
(5)       Bakal Calon Kepala Desa dari Penduduk Desa baru dan atau putra Desa selain persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 19, harus melampirkan surat keterangan pindah dari desa asal dan terdaftar secara sah sebagai Penduduk dan bertempat tinggaldi Desa setempatpaling kurang 1 ( satu ) tahun sebelum pendaftaran  yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).


BAB V
PENJARINGAN, PENYARINGAN DAN
PENETAPAN BAKAL CALON KEPALA DESA

Bagian Kesatu
Penjaringan Bakal Calon

Pasal 14

Penjaringan adalah tahapan kegiatan yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan Bakal Calon.

Pasal 15
(1)   Penyaringan dilaksanakan dengan cara melakukan pengumuman pendaftaran BakalCalon secara terbuka kepada warga desa;
(2)   Pengumuman pertama dibuka selama 15 (lima belas) hari;
(3)  Apabila pengumuman pertama telah ditutup dan terdapat lebih dari 1 (satu) orang pendaftar, maka panitia melanjutkan padaproses penyraringan;
(4)  Apabila dalam pengumuman sebagaimana ayat (2) hanya ada 1 (satu) orang pendaftar maka panitia membuka penguman kedua selam 7 (tujuh) hari kalender yang terlebih dahulu dimusyawarahkan oleh Panitia Pemilihan dengan dituangkan dalam Berita Acara.;
(5)   Apabila dalam pengumuman kedua sebagaimana dimaksud  pada ayat (4) masih terdapat 1 (satu) orang pendaftar, Panitia membuka pengumuman ketiga selama 7 (tujuh) hari kalender yang terlebih dahulu dimusyawarahkan oleh Panitia Pemilihan dengan dituangkan dalam Berita Acara ;
(6)  Apabila sampai batas akhir pengumuman ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat 1 (satu) orang pendaftar, maka Panitia Pemilihan melanjutkan proses penyaringan
(7)  Pendaftaran dibuka tepat pada pukul 09.00 WIB dan di tutup tepat pada pukul 15.30 WIB sesuai jam di secretariat panitia pemilihan .

Pasal 16

Pada saat pelamar mendafarkan diri, telah melengkapi berkas persyaratan bakal calon.


Bagian Kedua
Penyaringan Bakal Calon

Pasal 17

(1)   Penyaringan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas persyaratan administratif Bakal Calon atau lebih  dituangkan dalam Berita Acara Penyaringan ;
(2)   Panitia Pemilihan berdasarkan Surat Tugas BPD, dapat melakukan upaya-upaya pembuktian kepada Lembaga yang berwenang untuk meminta keterangan tertulis sebagai upaya pembuktian legalitas persyaratan berkas Bakal Calon ;
(3)  Dalam hal melakukan pemeriksaan/penelitian  berkas bakal calon, Panitia Pemilihan agar bersikap netral dan obyektif guna memperoleh hasil penelitian dengan validasi data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 18

Panitia Pemilihan Kepala Desa dapat melakukan klarifikasi faktual pada lembaga/instansi terkait terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1).
Bagian Ketiga
Penetapan Bakal Calon
Pasal 19

(1)   Apabila hasil pemeriksaan dan penelitian berkas Bakal Calon telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, 8, 9 dan 10, maka Panitia Pemilihan menetapkan Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa dalam suatu Keputusan Panitia Pemilihan.
(2)   Apabila hasil pemeriksaan dan penelitian berkas terdapat Bakal Calon yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 7, 8, 9 dan 10, maka Panitia  Pemilihan menyampaikan secara tertulis kepada Bakal Calon bahwa berkasnya tidak memenuhi syarat.

Pasal 20

(1) Apabila hasil penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dari beberapa Bakal Calon hanya terdapat 1 (satu) Bakal Calon yang memenuhi syarat, maka Panitia Pemilihan membuka kembali pengumuman selama 10 (sepuluh) hari kalender.
(2) Apabila sampai batas akhir pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya ada 1       ( satu ) pendaftar , maka Panitia Pemilihan mengajukan permohonan persetujuan kepada BPD, agar Bakal Calon yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa.


BAB VI
PENENTUAN TANDA GAMBAR DAN NOMOR URUT

Pasal 21

(1) Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Calon Kepala Desa mengadakan musyawarah yang dihadiri BPD dan difasilitasi Camat, untuk menghasilkan kesepakatan-kesepakatan antara lain :
a. penggunaan foto atau gambar pada surat suara dan nomer urut foto calon kepala desa atau     gambar;
b. pelaksanaan kampanye;
c. penetapan lokasi TPS; dan
d. lain-lain yang diperlukan dalam setiap tahapan Pemilihan Kepala Desa.
(2) Apabila kesepakatan sebagaima ayat (1) huruf (a) adalah gambar maka penentuan gambar untuk masing-masing calon ditentukan dengan cara diundi paling lambat 15 ( lima belas ) menit  sebelum pemungutan suara di mulai ;
(3) Apabila hanya terdapat 1 (satu) orang Calon Kepala Desa, maka diperlukan tanda gambar kosong yang juga di undid an termasuk dalam penentuan nomor urut ;
(3) Hasil pengundian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) harus dituangkan dalam Berita Acara dan selanjutnya digunakan sebagai identitas calon pada saat epelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ;
 (3) Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Calon Kepala Desa dapat didampingi oleh saksi.
(4) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat Berita Acara secara jelas dan rinci.
(5) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(6) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat

BAB V
KAMPANYE

Pasal 22

(1)   Calon Kepala Desa dapat melaksanakan kampanye untuk meyakinkan para pemilih dengan menyampaikan visi, misi dan programnya;
(2)   Pelaksanaan kampanye sebagaimana ayat (1) difasilitasi oleh Panitia;
(3)  Kampanye dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari kalender dan dilaksanakan mulai “H-20 (dua puluh)”  sampai  “H-6 (enam)”  dari pelaksanaan pemilihan kepala desa;
(4)  Kampanye sebagaimana ayat (3) dilaksanakan pada pukul 09,00 sampai dengan pukul 17.00 WIB.di lokasi yang telah disepakati oleh panitia dan calon kepala desa;
(5)  Kampanye sebagaimana ayat (3) dilaksanakan secara dialogis;
(6)  Kampanye dilarang dalam bentuk pawai/arak-arakan,pemberian uang dan atau barang serta fasilitas lainnya termasuk pemasangan foto, tanda gambar, dan slogan-slogan;
(7)  Larangan pemasangan foto, tanda gambar, dan slogan-slogan sebagaimana dimaksud ayat (6) adalah pada sarana ibadah, sarana pendidikan dan kantor pemerintah

Pasal 23

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Panitia berhak memberikan sanksi menghentikan kegiatan kampanye

BAB VI
MASA TENANG

Pasal 24

(1) Masa tenang adalah waktu 5 (lima) hari kalender menjelang hari pemungutan suara dimana Calon Kepala Desa tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat kampanye.
(2) Selama masa tenang masing-masing Calon Kepala Desa berkewajiban membersihkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kampanye, kecuali di rumah calon kepala desa;
(3) Panitia Pemilihan memantau pelaksanaan pembersihan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye.

BAB VII
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Bagian Pertama
Pemungutan Suara

Pasal 25
(1) Berdasarkan ketetapan Bupati Sumenep Pemungutan Suara diselenggarakan pada tanggal 14 Oktober 2014 ;
(2) Pemungutan suara diselenggarakan pada hari kerja dan dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB ;
(3)Apabila jumlah hak pilih cukup banyak, maka akhir batas waktu pemungutan suara dimusyawarahkan dengan Calon Kepala Desa. 
(4)Ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada jam dinding yang disediakan oleh Panitia pemilihan di TPS.

Pasal 26
(1) Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan menyampaikan undangan Pemilihan Kepala Desa kepada pemilih.
(2) Sebelum undangan disampaikan kepada pemilih, Panitia Pemilihan Kepala Desa melaksanakan :
a. pengecekan undangan untuk mengetahui jumlah lembar undangan, selanjutnya dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Panitia Pemilihan dan Calon Kepala Desa;
b. undangan ditandatangani oleh Ketua dan dibubuhi stempel Panitia Pemilihan.
(3) Penyampaian undangan kepada pemilih dilakukan dengan cara :
a. harus didampingi oleh Kepala Dusun atau Ketua RT dan saksi dari Calon Kepala Desa;
b. setiap undangan yang disampaikan kepada pemilih harus disertai dengan tanda terima.
(4) Bagi penduduk Desa yang namanya tercantum dalam DPT tetapi belum menerima undangan, dapat meminta kepada Panitia Pemilihan.
Pasal 27
(1) BPD, Panitia Pemilihan, Calon Kepala Desa, dan saksi masing-masing Calon Kepala Desa hadir ditempat pemungutan suara paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
(2) Pada saat dilaksanakan pemungutan suara, Calon Kepala Desa hadir di TPS dan menempati tempat duduk yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan.
(3) Calon Kepala Desa yang tidak dapat hadir di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memberitahukan kepada Panitia Pemilihan dengan menyampaikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kehadirannya digantikan dengan foto yang bersangkutan berukuran 20 (dua puluh) R.
 (4) Gambar atau Foto Calon Kepala Desa penempatannya harus sesuai dengan urutan yang ada dalam surat suara.
(5) Sebelum dilaksanakan pemungutan suara, Ketua Panitia membuka secara resmi Pemilihan Kepala Desa dan memberikan penjelasan-penjelasan antara lain :
a. mengenai tata cara pemungutan suara;
b. waktu pelaksanaan pemungutan suara;
c. nama Calon Kepala Desa;
d. nomor urut dan gambar Calon Kepala Desa;
e. jumlah hak pilih;
f. suara sah dan suara tidak sah;
g. ketentuan calon terpilih.

Pasal 28

(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, Panitia Pemilihan melakukan kegiatan dengan urutan sebagai berikut :
a. panitia pemilihan memanggil saksi dari masingmasing Calon Kepala Desa untuk melaksanakan tugas sesuai yang tercantum dalam surat tugas dari Calon Kepala Desa;
b. membuka segel kotak suara;
c. mengeluarkan surat suara;
d. memperlihatkan kepada pemilih dan calon bahwa kotak suara dalam keadaan kosong;
e. menutup, mengunci dan menyegel kotak suara dengan menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau stempel Panitia Pemilihan;
f. memperlihatkan surat suara kepada Calon Kepala Desa dan Saksi.
(2) Para pemilih agar membawa undangan sesuai dengan nama yang tertera dalam undangan dan masuk ke pintu TPS sesuai dengan yang tertera dalam surat undangan.
(3) Pada saat masuk ke dalam TPS, pemilih agar menyerahkan undangan kepada panitia yang berada dipintu masuk untuk dicocokkan dengan DPT.
(4) Apabila undangan sudah sesuai, maka PanitiaPemilihan memberikan 1 (satu) lembar surat suara yang telah ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan dan dibubuhi cap Panitia Pemilihan.
(5) Apabila surat suara yang diterima pemilih dalam keadaan cacat atau rusak, maka pemilih berhak meminta surat suara yang baru setelah menyerahkan kembali surat suara yang cacat atau rusak.
(6) Surat suara yang cacat atau rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberi tanda silang (X) pada halaman depan surat suara tersebut dengan spidol dan diparaf oleh ketua panitia dan dibuatkan berita acara
.
(7) Setelah pemilih menerima surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemilih menuju bilik suara untuk menentukan hak pilihnya dengan cara mencoblos salah satu gambar atau foto Calon Kepala Desa sesuai pilihannya dengan menggunakan paku yang telah disediakan.
(8) Apabila pemilih melakukan pencoblosan tidak menggunakan paku yang telah disediakan, maka akan mengakibatkan surat suara tidak sah.
(9) Setiap pemilih hanya mempunyai 1 (satu) hak suara dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun.
(10) Setelah pemilih melaksanakan pencoblosan, surat suara dilipat kembali sesuai dengan lipatan semula, kemudian dimasukkan ke dalam kotak surat suara yang telah disediakan, selanjutnya pemilih menuju pintu keluar dan mencelupkan salah satu jari tangan pada tinta yang disediakan.


Pasal 29

(1)   Bagi pemilih yang tidak dapat menunjukkan surat undangan pada saat akan memilih yang disebabkan  undangannya hilang, rusak atau sebab lain, dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP, SIM atau KSK .
(2)   Apabila pemilih tidak dapat menunjukkan sebagaimana ketentuan ayat (1), dapat menggunakan hak pilihnya selama tercatat dalam DPT dan mendapat pengakuan sebagai warga Gapura Barat  oleh panita, calon kepala desa / saksi dan kepala dusun yang bersangkuan.
(3)  Pemilih sebagai ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dalam menggunakan hak pilihnya dengan  mendahulukan pemilih lain yang membawa surat undangan
Pasal 30
(1) Bagi Pemilih yang mempunyai halangan fisik dan kesulitan menggunakan hak pilihnya, dibantu oleh Panitia Pemilihan dan dapat didampingi anggota keluarganya.
(2) Panitia Pemilihan, anggota keluarga dan saksi yang membantu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan

Bagian Kedua
Penghitungan Suara

Pasal 31

(1) Tiga puluh menit sebelum Pemungutan Suara berakhir, Panitia Pemilihan mengumumkan :
a. pemungutan suara akan segera ditutup;
b. kepada BPD, Panitia Pemilihan, Calon Kepala Desa, Saksi serta Pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya untuk segera menggunakan hak pilihnya;
c. apabila pemungutan suara telah ditutup, maka Pemilih yang belum hadir kehilangan hak pilihnya.
(2) Apabila Pemungutan Suara telah mencapai batas waktu yang telah ditentukan, maka Pemungutan Suara ditutup dan dilanjutkan Penghitungan Suara.
(3) Setelah Pemungutan Suara ditutup, Panitia Pemilihan dan Calon Kepala Desa serta Saksi menandatangani Berita Acara Pemungutan Suara, yang menyatakan bahwa Pemungutan Suara telah berjalan aman, tertib, lancar, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Setelah Berita Acara Pemungutan Suara ditandatangani, Ketua Panitia Pemilihan memberi penjelasan kembali mengenai mekanisme pelaksanaan Penghitungan Suara.
(5) Setelah Ketua Panitia Pemilihan selesai memberi penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara oleh Panitia Pemilihan dan Calon Kepala Desa, yang isinya memuat :
a. kotak suara dalam keadaan utuh baik segel maupun kuncinya;
b. penghitungan suara dapat dilaksanakan;
c. kesiapan menerima hasil penghitungan suara dan menandatangani Berita Acara hasil penghitungan suara;
d. saksi bersedia tidak meninggalkan tempat penghitungan suara dari awal penghitungan
sampai dengan diumumkan hasil penghitungan suara oleh Ketua Panitia.
 (6)   Dalam hal calon kepala desa dan atau saksi yang ditunjuk meninggalkan tempat sebelum berakhirnnya perhitungan suara, maka ketua panitia pemilihan meneruskan proses perhitungan suara sampai dengan selesai.
(7)   Dalam hal penghitungan suara telah selesai, calon kepala desa atau saksi yang ditunjuk tidak bersedia menandatangani berita acara perhitungan suara, maka tidak mengurangi keabsahan hasil penghitungan suara.
(8)  Dalam hal terjadi pelaksanaan perhitungan suara sebagaimana ayat (6) dan (7)dituangkan dalam berita acara oleh panitia pemilihan.
Pasal 32

(1) Sebelum pelaksanaan Penghitungan Suara, Panitia Pemilihan memeriksa kelengkapan sarana dan prasarana Penghitungan Suara.
(2) Panitia Pemilihan memanggil Saksi dari masingmasing Calon Kepala Desa, untuk melaksanakan tugas sesuai yang tercantum dalam surat tugas dari Calon Kepala Desa.
(3) Panitia Pemilihan disaksikan oleh saksi masing-masing Calon Kepala Desa melakukan beberapa hal, yaitu :
a. menghitung surat suara dalam keadaan tertutup dan mencocokkan dengan jumlah undangan yang masuk dihadapan para saksi;
b. apabila terjadi selisih dilakukan penghitungan ulang sekali lagi ;
(4) Apabila jumlah surat suara dan undangan yang masuk masih terjadi selisih sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b, maka di ambil langkah sebagaimana kesepakatan yang telah dimusyawarahkan sebelumnya dan disepakati antara para Calon yang dituangkan dalam Berita Acara.
(5) Dalam hal Panitia Pemilihan dan Saksi telah selesai melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4), Penghitungan Suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan dengan disaksikan oleh Saksi.
(6) Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan cara :
a. surat suara dibaca satu persatu secara terbuka dihadapan saksi;
b. surat suara yang telah dibaca, dilipat kembali, dipisahkan menurut perolehan masing-masing Calon Kepala Desa, termasuk suara tidak sah dan selanjutnya dimasukkan ke kantong atau tas plastik;
c. hasil penghitungan suara ditulis pada lembar perolehan suara di papan penghitungan yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan.
(7) Hasil Penghitungan Suara yang sah adalah hasil Penghitungan Suara yang tertulis pada lembar perolehan  suara  di papan  penghitungan  sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c.
(8) Apabila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan pelaksanaan Penghitungan Suara tidak dapat dilakukan di tempat yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan, maka Panitia Pemilihan dapat memindahkan lokasi Penghitungan Suara ditempat lain yang memungkinkan untuk dilakukan Penghitungan Suara dengan suatu Berita Acara.
Pasal 33
(1)   Surat suara dinyatakan tidak sah apabila :
a.     Tidak memakai surat suara yang telah ditentukan;
b.     Tidak terdapat tanda tangan Ketua Panitia Pemilihan pada surat suara;
c.      Ditandatangani atau memuat tanda yang menunjukkan identitas pemilih;
d.     Memberikan suara lebih dari 1 (satu) satu orang calon kepala desa yang berhak dipilih;
e.     Mementukan calon kepala desa selain calon kepala desa yang telah ditentukan;
f.       Mencoblos surat suara tidak dengan alat pencoblos yang telah disediakan;
g.     Tidak coblos sama sekali.
(2)   Alasan-alasan yang menyebabkan Surat Suara tidak sah, dijelaskan kepada pemilih pada saat berlangsungnya pelaksanaan pemungutan suara.
(3)  Surat Suara dinyatakan sah apabila Surat Suara yang diterima kembali dari pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya dalam keadaan baik dan di dalam salah satu kotak pembatas tanda gambar/foto terdapat lubang bekas tusukan/coblosan.
(4)  Surat suara dinyatakan sah apabila terdapat lebih dari 1 (satu) lubang coblosan yang searah dalam lipatan dan tidak mengenai tanda gambar calon lain.
Pasal 34
Dalam hal dijumpai permasalahan pada saat berlangsungnya Pemilihan Kepala Desa, maka Panitia Pemilihan secara tegas memberikan keputusan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku serta kesepakatan-kesepakatan yang telah disetujui bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).

BAB III
CALON KEPALA DESA TERPILH
Pasal 35
Calon Kepala Desa dinyatakan terpilih apabila telah memperoleh dukungan suara terbanyak.

BAB IV
PEMILIHAN KEPALA DESA ULANG

Pasal 36
(1dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Kepala Desa yang memperoleh dukungan suara terbanyak dengan jumlah yang sama, maka Pemilihan Kepala Desa dilang dan hanya di ikuti oleh Calon Kepala Desa yang mendapat dukungan suara terbanyak dengan jumlah yang sama;
(2)  Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya untuk calon-calon yang mendapat suara terbanyak dalam jumlah yang sama, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan berita acara Penghitungan Suara;

BAB V
BIAYA PEMILIHAN
Pasal 37
(1)   Biaya pemilihan Kepala Desa berasal dari :
APBD Kabupaten Sumenep  Tahun 2014
 (2)   Bantuan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bupati;
(3)   Biaya pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan untuk :
  1. Administrasi (pengumuman, undangan, pembuatan kotak dan surat suara, pembuatan tanda gambar calon dan sebagainya);
  2. Pendaftaran pemilih;
  3. Pembuatan bilik / kamar tempat pemilihan;
  4. Penelitian persyaratan calon;
  5. Honorarium panitia, konsumsi dan biaya rapat;
  6. Honorarium petugas.

BAB  VI
PENETAPAN CALON TERPILIH
Pasal 38
(1)    Setelah penghitungan suara selesai, panitia pemilihan menyusun, menandatangani dan membacakan berita acara pemilihan
(2)    Calon kepala desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara sah terbanyak
(3)    Laporan pelaksanaan pemilihan calon kepala desa dan berita acara pemilihan serta pertanggungjawaban biaya pemilihan disampaikan oleh panitia pemilihan kepada BPD, selambat-lambatnnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
Pasal 39
(1)  Berdasarkan laporan pelaksanaan pemilihan sebagaimana diamksud pada pasal 29 ayat (3) BPD menetapkan Calon Kepala Desa terpilih dengan keputusan BPD.
(2)  BPD mengusulkan pengangkatan dan pelantikan kepala desa terpilih kepada bupati melalui camat, paling lama 7(tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan.
(3)  Camat melaksanakan penelitian administrasi laporan pelaksanaan pemilihan kepala desa dari BPD dan meneruskan laporan tersebut kepada Bupati paling lama 3 (tiga) hari.
  
BAB  VII
PENGESAHAN PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA
Pengesahan Pengangkatan
Pasal 40
(1)  Calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 oleh BPD disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk diterbitkan keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa.
(2) Bupati menerbitkan keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
(3) Bupati dalam menerbitkan keputusan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbanngkan proses pelaksanaan pemilihan kepala desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelantikan Kepala Desa
Pasal 41
(1)  Kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan keputusan bupati
(2)  Pelantikan kepala desa dapat dilaksanakan didesa bersangkutan dihadapan masyarakat atau ditempat lain yang ditentukan oleh bupati
(3)  Sebelum memangku jabatannya, kepala desa mengucapkan sumpah/ janji.
(4)  Susunan kata-kata sumpah/ janji kepala desa dimaksud adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/ berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnnya dan seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan pancasila sebagai dasar negara dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-undang dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundanng-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
(5)  Setelah mengucapkan sumpah/ janji dan dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, Kepala Desa yang bersangkutan segera melaksanakan serah terima jabatan dan melaksanakan tugas dan kewajibannya.
(6)   Pelaksanaan serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara serah terima jabatan dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(7)   Apabila dalam penandatanganan berita acara serah terima jabatan Kepala Desa atau penjabat Kepala Desa yang lama tidak hadir, serah terima jabatan dianggap sah dan harus dijelaskan dalam uraian Berita acara serah terima jabatan.

Pasal 42
Pada saat upacara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan kepala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, Kepala Desa yang akan dilantik menggunakan pakaian dinas upacara (PDU) Kepala Desa.

Pasal 43
(1)  Pelantikan kepala Desa dilaksanakan tepat pada akhir masa jabatan Kepala Desa yang bersangkutan dan ditetapkan sebagai tanggal pelantikan, kecuali yang diproses sebelum berakhir masa jabatan.
(2)Apabila pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka pelantikan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya atau 1 (satu) hari sebelum hari libur.
(3) Pelantikan Kepala Desa yang tidak dapat dilaksanakan tepar waktu karena sesuatu alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat ditunda paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal berakhirnya masa jabatan Kepala Desa yang bersakutan atas usul Camat setelah mendapat pertimbangan BPD, dengan ketentuan bahwa Kepala Desa yang bersangkutan tetap melaksanakan tugasnya selama masa penundaan tersebut.

BAB   VIII
MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN MASALAH
Pasal 44
(1) Jika ditemukan adanya indikasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka Camat memberikan saran dan pertimbangan kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan melaporkan kepada Bupati.
(2)  Apabila ditemukan indikasi tindak kecurangan / pelanggaran tata tertib pelaksanaan pemilihan Kepala Desa diselesaikan secara berjenjang, tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN  DAN PENUTUP
Pasal 45
(1) Peraturan peraturan  sebagaimana dimaksud pada pasal pasal tersebut diatas akan menjadi pedoman panitia pemilihan Kepala Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep;

(2)Hal hal yang belum diatur dalam Peraturan  tersebut diatas, maka akan diataur lebih lanjut oleh panitia
(3)Keputusan panitia ini berlaku sejak tanggal ditetapkanya dan apabila dikemudian hari terdapat  kekeliruan dalam penetapannya maka akan diadakan penyempurnan lebih lanjut
Disahkan    di       :    GAPURA BARAT
Pada Tanggal      :    9 – Juli -  2014

       Panitia Pemilihan Kepala
     Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura
                    Ketua
   
 B A I S U N I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar