KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA GAPURA BARAT
KECAMATAN
GAPURA KABUPATEN SUMENEP
Nomor : 01 /141/435.420.107/2014
TENTANG
TATA TERTIB PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA GAPURA BARAT
KECAMATAN GAPURA KABUPATEN SUMENEP
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA GAPURA BARAT
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa Keuputusan
Badan Permusyawaratan Desa Gapura Barat Nomor ... Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa
Gapura Barat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep perlu tindak lanjut;
|
|
|
b.
|
Bahwa agar maksud
konsideran menimbang pada huruf a tersebut di atas dapat mencapai daya guna
dan hasil guna maka perlu ditetapkan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Gapura
Barat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep
sebagai pedoman pelaksanaannya.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentenag Pembentukan peraturan Perundang-undangan;
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah yang kedua kalinya dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008;
|
|
|
3.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
|
|
|
4.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Sumenep Nomor 20 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
|
|
|
5.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Sumenep Nomor 21 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sumenep Tahun 2006 Nomor 25).
|
|
|
6.
|
Peraturan
Bupati Sumenep Nomor 13
Tahun 2014
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Sumenep Nomor 21 Tahun
2006 Tentang tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penganngkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa
|
|
|
7.
|
Keputusan BPD Gapura Barat Nomor ......... Tentang
Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Gapura Barat Tahun 2014
|
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan
|
:
|
TATA TERTIB
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA GAPURA BARAT KECAMATAN GAPURA KABUPATEN SUMENEP
TAHUN 2014
|
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini
yang dimaksud dengan istilah :
1.
Desa adalah Desa Gapura Barat , Kecamatan Gapura.
2. Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa ;
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Gapura Barat , sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan
Desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah
Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa Gapura Barat .
5.
Kepala Desa adalah Kepala Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura
Kabupaten Sumenep .
6.
Peraturan Desa adalah peraturan desa Gapura Barat,
Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep yang
merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala
Desa.
7.
Pegawai negeri adalah Pegawai negeri Sipil, TNI, dan
POLRI.
8.
Bakal Calon adalah
warga Desa yang telah mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa kepada
Panitia Pemilihan pada tahap penjaringan ;.
9.
Calon Kepala Desa
adalah Bakal Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan
sebagai Calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa ;.
10.
Calon Kepala Desa yang berhak dipilih adalah calon
yang telah ditetapkan oleh BPD sebagai calon yang akan dipilih pada Pemilihan
Kepala Desa setelah dinyatakan lulus dalam penyaringan.
11.
Calon Terpilih adalah
Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan
Kepala Desa ;
12.
Pemilih adalah penduduk desa
yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk
menggunakan hak pilihnya ;
13.
Hak pilih adalah hak yang dimiliki oleh pemilih untuk
menentukan sikap pilihannya.
14.
Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh
Panitia Pemilihan untuk mendapatkan bakal calon dari warga masyarakat Desa Gapura
Barat.
15.
Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia
Pemilihan baik dari segi administrasi, kemampuan dan kepemimpinan pada bakal
calon.
16.
Panitia adalah panitia pemilihan kepala Desa Gapura
Barat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep yang dibentuk oleh BPD Gapura Barat dengan Surat
Keputusan BPD Gapura Barat , Nomor : ....Tahun 2014.
17.
Anggaran pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya
disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan
disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan
Desa.
18.
Tata Tertib adalah tata tertib bagi Panitia, calon Kepala Desa dan Hak Pilih dalam pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa Gapura Barat.
BAB II
SUSUNAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PANITIA PEMILIHAN
Pasal 2
- Jumlah Panitia Pemilihan Kepala Desa Gapura Barat
sebanyak 11 (sebelas) orang, dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk
Panitia serta mendapatkan Surat Tugas dari Ketua Panitia.
- Kepanitiaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) susunannya terdiri dari:
- Ketua merangkap anggota
- Sekretaris
merangkap anggota
- Wakil Sekretaris merangkap anggota
- Bendahara merangkap anggota
- Wakil Bendahara merangkap anggota
- 6 (enam) anggota
Pasal 3
Panitia Pemilihan
dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada BPD.
Pasal 4
Panitia Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 mempunyai tugas :
1.
Menetapkan lokasi
Sekretariat panitia pemilihan ;
2.
Menyusun
rencana tahapan keiatan pencalonan dan pemilihan Kepala Desa ;
3.
Melakukan
sosialisasi pencalonan dan pemilihan Kepala Desa ;
4. Melakukan pendaftaran pemilih ;
5.
Meneliti,
menetapkan dan mengumumkan Daftar pemilih sementara dan Daftar Pemilih Tambahan
;
6. Membuka pengumuman dan menerima pendaftaran bakal
calon ;
7. Melakukan pemeriksaan dan penelitian persyaratan bakal
calon ;
8. Menetapkan dan mengumumkan nama – nama calon Kepala
Desa ;
9. Menetapkan besarnya biaya pemilihan
10. Mneliti dan mengesahkan Daftar Pemilih Sementara dan
Daftar Pemilih Tetap ;
11. Mengumumkan Daftar Pemilih yang sudah disahkan di
Kantor Desa, setiap Dusun dan atau temapt strategis lainnya ;
12. Mengelola biaya pelaksanaan Pemilihan kepala Desa
secara efisien, efektif dan akuntabel ;
13. Mengundi dan menetapkan tanda Gambar Calon Kepala Desa
;
14. Menyiapkan surat suara sesuai dengan daftar pemilih
yang telah disahkan ;
15. Menetapkan rencana pelaksanaan pemungutan suara ;
16. Menyiapkan peralatan dan perlengkapan administrasi
untuk keperluan pemilihan Kepala Desa ;
17. Melaksanakan pemungutan suara dengan tertib, aman,
lancar dan teratur ;
18. Melaksanakan penghitungan suara secara cermat,
transparan dan tertib ;
19. Mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara ;
20. Membuat berita acara pemilihan Kepala Desa, yang
meliputi berita acara jalannya pemungutan suara, berita acara hasil
penghitungan surat undangan dan surat
suara dalam keadaan tertutup, berita acara hasil penghitungan ulang surat
undangan dan surat suara dalam eadaaan tertutup serta berita acara penghitungan
surat suara terbuka ;
21. Menetapkan calon Kepala Desa ter[ilih dan melaporkan
hasl pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kepada BPD ;
22. Melaksanakan tahapan Pemilihan sesuai dengan peraturan
Bupati No. 13 Tahun 2014.
Pasal 5
Panitia Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 mempunyai kewajiban :
1. Memperlakukan calon Kepala
Desa secara adil ;
2. Bersikap netral
3. Menyampaikan laporan setiap
tahapan pelaksanaan Pemilihan kepada BPD ;
4. Mempertanggungjawabkan penggunaan
biaya Pemilihan Kepala Desa dengan bukti-bukti pendukung kepada Kepala Desa
untuk dilanjutkan kepada Bupati ;
Pasal 6
Pelangaran oleh
Panitia Pemilihan terhadap aturan sebagaimana di maksud pada pasal 5 ayat (1) dan (2), maka status
keanggotaannya lepas demi hukum.
Pasal 7
Apabila di antara
anggota panitia pemilihan ada yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala
Desa atau berhalangan, maka keanggotaannya digantikan oleh unsur perangkat
desa, Pengurus Lembaga Pemasyarakatan dan Tokoh Masyarakat yang diteatapkan
dengan keputusan BPD.
Pasal 8
BPD, Kepala Desa
dan atau Penjabat Kepala Desa tidak diperbolehkan duduk dalam keanggotaan
panitia pemilihan.
BAB III
HAK MEMILIH
DAN DIPILIH
Pasal 9
1)
Syarat pemilih adalah :
a.
terdaftar sebagai penduduk Desa yang bersangkutan secara sah
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus;
b.
sudah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun pada saat pemungutan
suara sesuai jadwal rencana kegiatan Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan
atau sudah/pernah kawin yang dibuktikan dengan Akta Nikah ;
c.
tidak dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
d.
tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam
suatu kegiatan mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila, dan Undang Undang Dasar 1945 seperti gerakan separatis, gerakan
inskonstitusional untuk mengubah Dasar Negara dan melanggar Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2)
Yang berhak memilih adalah pemilih yang terdaftar pada daftar
pemilih tetap yang telah diumumkan terakhir oleh Panitia Pemilihan.
BAB IV
PERSYARATAN
PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA
Pasal 10
(1) Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah Penduduk Desa
Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
b.
setia kepada Pancasila sebagai Dasar
Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah ;
c.
berpendidikan paling rendah tamat Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat ;
d.
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima)
tahun pada saat pendaftaran yang
dibuktikan dengan Akta Kelahiran ;
e. berkelakuan baik, jujur dan
adil ;
f.
nyata-nyata tidak terganggu
jiwanya/ingatannya ;
g.
penduduk Desa setempat dan bertempat
tinggal di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun
terakhir dan tidak terputus-putus kecuali putra Desa dengan terlebih dahulu
bertempat tinggal sah di Desa paling sedikit 6 (enam) bulan tidak
terputus-putus yang dibuktikan dengan Kartu
Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) ;
h.
bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa ;
i.
berbadan sehat ;
j.
tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.
tidak pernah dihukum karena melakukan
tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun ;
l.
tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3
(tiga ) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak.
Pasal 11
Setiap Penduduk Desa dan atau Putra Desa yang
berminat menjadi Bakal Calon, mengajukan lamaran secara tertulis diatas materai
Rp. 6.000,00 (enam
ribu rupiah) yang dialamatkan kepada Ketua
Pemilihan Kepala Desa dengan
melampirkan persyaratan-persyaratan administratif.
Pasal 12
(1) Persyaratan-persyaratan adminisratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, terdiri atas :
1. Berkas persyaratan dalam bentuk Surat Pernyataan
bermaterai Rp. 6.000,00 (enam
ribu rupiah ), antara lain :
a. Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
b. Pernyataan setia dan taat
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik
Indonesia ;
c. Pernyataan tidak terlibat dan
terpengaruh suatu partai terlarang
;
d. Pernyataan tidak pernah
dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat
5 (lima) tahun ;
e. Pernyataan tidak dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap ;
f.
Pernyataan bersedia dicalonkan sebagai Kepala Desa ;
g. Pernyataan tidak akan
mengundurkan diri apabila sudah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa.
2.
Foto copy Ijazah
terakhir dan semua Ijazah sebelumnya yang sudah dilegalisir sebagai berikut :
a.
Untuk
Perguruan Tinggi dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan ;
b.
Untuk
SD, MI, SLTP dan SLTA Negeri dilegalisir oleh Kepala Sekolah ;
c.
Untuk
SD, MI, SLTP dan SLTA Swasta dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas
Pendidikan ;
d.
Untuk
Ujian Persaman dan Kejar Paket dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan.
3. Foto Copy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat
yang berwenang ;
4. Foto Copy Akte Kelahiran yang
dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang ;
5. Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian Resor Sumenep
6. Surat Keterangan Berbadan
Sehat dari Dokter RSUD.Dr.H.MOH.ANWAR Sumenep ;
7.
Pas
foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar.
(2) Persyaratan administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah dilampirkan pada saat yang
bersangkutan mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepada Panitia Pemilihan.
Pasal 13
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri
sebagai Calon selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1)Peraturan Bupati Nomer 13 Tahun 2014, juga harus
memiliki izin tertulis dari Pimpinan Instansi Induknya;
(2)
Bagi Calon terpilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama
menjadi Kepala Desa atau perangkat tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
(3)
Bakal Calon dari Anggota BPD, selain persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilampiri persyaratan tambahan yaitu Surat Pernyataan Mengundurkan Diri
Sementara sebagai Anggota BPD sejak mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa
dan apabila terpilih sebagai Kepala Desa dengan Surat Pernyataan Mengundurkan
Diri.
(4)
Bakal Calon dari Perangkat Desa, selain persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilampiri persyaratan tambahan yaitu ijin tertulis dari
Kepala Desa.
(5)
Bakal
Calon Kepala Desa dari Penduduk Desa baru dan atau putra
Desa selain persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 19, harus melampirkan surat
keterangan pindah dari desa asal dan terdaftar secara sah sebagai
Penduduk dan bertempat tinggaldi Desa
setempatpaling kurang 1 ( satu ) tahun
sebelum pendaftaran yang
dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
BAB V
PENJARINGAN, PENYARINGAN DAN
PENETAPAN BAKAL CALON KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Penjaringan Bakal Calon
Pasal 14
Penjaringan adalah tahapan kegiatan yang dilakukan oleh panitia
pemilihan untuk mendapatkan Bakal Calon.
Pasal 15
(1)
Penyaringan dilaksanakan dengan cara melakukan
pengumuman pendaftaran BakalCalon secara terbuka kepada warga desa;
(2)
Pengumuman pertama dibuka selama 15 (lima belas) hari;
(3)
Apabila pengumuman pertama telah ditutup dan terdapat
lebih dari 1 (satu) orang pendaftar, maka panitia melanjutkan padaproses
penyraringan;
(4) Apabila dalam pengumuman
sebagaimana ayat (2) hanya ada 1 (satu) orang pendaftar maka panitia membuka
penguman kedua selam 7 (tujuh) hari kalender
yang terlebih dahulu dimusyawarahkan oleh Panitia Pemilihan dengan dituangkan
dalam Berita Acara.;
(5) Apabila dalam pengumuman
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
masih terdapat 1 (satu) orang pendaftar, Panitia membuka pengumuman ketiga
selama 7 (tujuh) hari kalender yang terlebih dahulu dimusyawarahkan oleh Panitia
Pemilihan dengan dituangkan dalam Berita Acara ;
(6)
Apabila sampai batas akhir
pengumuman ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat 1 (satu)
orang pendaftar, maka Panitia Pemilihan melanjutkan proses penyaringan
(7)
Pendaftaran dibuka tepat pada
pukul 09.00 WIB dan di tutup tepat pada pukul 15.30 WIB sesuai jam di
secretariat panitia pemilihan .
Pasal
16
Pada saat pelamar mendafarkan diri, telah melengkapi
berkas persyaratan bakal calon.
Bagian Kedua
Penyaringan Bakal Calon
Pasal
17
(1) Penyaringan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan
dan penelitian berkas persyaratan administratif Bakal Calon atau lebih dituangkan dalam Berita Acara Penyaringan ;
(2) Panitia Pemilihan berdasarkan Surat Tugas BPD,
dapat melakukan upaya-upaya pembuktian kepada Lembaga yang berwenang untuk
meminta keterangan tertulis sebagai upaya pembuktian
legalitas persyaratan berkas Bakal Calon ;
(3) Dalam hal melakukan pemeriksaan/penelitian berkas bakal calon, Panitia Pemilihan
agar bersikap netral dan obyektif guna memperoleh hasil penelitian
dengan validasi data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 18
Panitia Pemilihan Kepala Desa dapat melakukan klarifikasi faktual pada
lembaga/instansi terkait terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 9
ayat (1).
Bagian Ketiga
Penetapan Bakal Calon
Pasal 19
(1)
Apabila
hasil pemeriksaan dan penelitian berkas Bakal Calon telah memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, 8, 9 dan 10, maka Panitia Pemilihan
menetapkan Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa dalam suatu Keputusan Panitia
Pemilihan.
(2)
Apabila
hasil pemeriksaan dan penelitian berkas terdapat Bakal Calon yang tidak
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 7, 8, 9 dan 10, maka
Panitia Pemilihan menyampaikan secara
tertulis kepada Bakal Calon bahwa berkasnya tidak memenuhi syarat.
Pasal
20
(1) Apabila hasil
penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dari beberapa Bakal Calon
hanya terdapat 1 (satu) Bakal Calon yang memenuhi syarat, maka Panitia
Pemilihan membuka kembali pengumuman selama 10 (sepuluh) hari kalender.
(2) Apabila sampai
batas akhir pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya ada 1 ( satu ) pendaftar , maka Panitia
Pemilihan mengajukan permohonan persetujuan kepada BPD, agar Bakal Calon yang
telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai
Calon Kepala Desa.
BAB
VI
PENENTUAN TANDA GAMBAR DAN
NOMOR URUT
Pasal
21
(1) Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Calon Kepala Desa
mengadakan musyawarah yang dihadiri BPD dan difasilitasi Camat, untuk
menghasilkan kesepakatan-kesepakatan antara lain :
a. penggunaan foto atau gambar pada surat suara dan nomer urut foto calon kepala desa atau gambar;
b. pelaksanaan kampanye;
c. penetapan lokasi TPS; dan
d. lain-lain yang diperlukan dalam setiap tahapan Pemilihan
Kepala Desa.
(2) Apabila
kesepakatan sebagaima ayat (1) huruf (a) adalah
gambar maka penentuan gambar untuk masing-masing calon ditentukan dengan cara
diundi paling lambat 15
( lima belas ) menit sebelum pemungutan suara di mulai ;
(3) Apabila hanya terdapat 1 (satu) orang Calon Kepala
Desa, maka diperlukan tanda gambar kosong yang juga di undid an termasuk dalam penentuan
nomor urut ;
(3) Hasil pengundian sebagaimana dimaksud pada ayat 2
(dua) harus dituangkan dalam Berita Acara dan selanjutnya digunakan sebagai
identitas calon pada saat epelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ;
(3) Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Calon Kepala Desa dapat didampingi oleh saksi.
(4) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
Berita Acara secara jelas dan rinci.
(5) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang
bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(6) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai
kekuatan hukum yang sah dan mengikat
BAB
V
KAMPANYE
Pasal
22
(1)
Calon
Kepala Desa dapat melaksanakan kampanye untuk meyakinkan para pemilih dengan
menyampaikan visi, misi dan programnya;
(2)
Pelaksanaan
kampanye sebagaimana ayat (1) difasilitasi oleh Panitia;
(3) Kampanye dilaksanakan
hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari kalender dan dilaksanakan mulai “H-20
(dua puluh)” sampai “H-6
(enam)” dari
pelaksanaan pemilihan kepala desa;
(4) Kampanye sebagaimana ayat (3) dilaksanakan
pada pukul 09,00 sampai dengan pukul 17.00 WIB.di lokasi yang telah disepakati
oleh panitia dan
calon kepala desa;
(5) Kampanye sebagaimana ayat (3) dilaksanakan
secara dialogis;
(6) Kampanye dilarang dalam bentuk
pawai/arak-arakan,pemberian uang dan atau barang serta fasilitas lainnya
termasuk pemasangan foto, tanda gambar, dan slogan-slogan;
(7) Larangan pemasangan foto, tanda gambar, dan
slogan-slogan sebagaimana dimaksud ayat (6) adalah pada sarana ibadah, sarana
pendidikan dan kantor pemerintah
Pasal
23
Pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (4), ayat
(5), ayat (6) dan ayat (7), Panitia berhak
memberikan sanksi menghentikan kegiatan kampanye
BAB VI
MASA
TENANG
Pasal
24
(1) Masa tenang adalah waktu 5 (lima) hari kalender menjelang
hari pemungutan suara dimana Calon Kepala Desa tidak diperkenankan melakukan
kegiatan yang bersifat kampanye.
(2) Selama masa tenang masing-masing Calon Kepala Desa
berkewajiban membersihkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kampanye,
kecuali di rumah calon kepala desa;
(3) Panitia Pemilihan memantau pelaksanaan pembersihan segala
sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye.
BAB VII
PEMUNGUTAN DAN
PENGHITUNGAN SUARA
Bagian Pertama
Pemungutan Suara
Pasal 25
(1) Berdasarkan ketetapan Bupati Sumenep Pemungutan Suara diselenggarakan pada tanggal 14
Oktober 2014 ;
(2) Pemungutan suara diselenggarakan pada hari kerja dan dimulai pada pukul 08.00 WIB
sampai dengan pukul 14.00 WIB ;
(3)Apabila jumlah hak pilih cukup banyak, maka akhir
batas waktu pemungutan suara dimusyawarahkan dengan Calon Kepala Desa.
(4)Ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mengacu pada jam dinding yang disediakan oleh Panitia pemilihan di TPS.
Pasal 26
(1) Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan
Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan menyampaikan undangan Pemilihan Kepala Desa kepada pemilih.
(2) Sebelum undangan disampaikan kepada pemilih, Panitia
Pemilihan Kepala Desa melaksanakan :
a. pengecekan undangan untuk mengetahui jumlah lembar
undangan, selanjutnya dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Panitia
Pemilihan dan Calon Kepala Desa;
b. undangan ditandatangani oleh Ketua dan dibubuhi stempel
Panitia Pemilihan.
(3) Penyampaian undangan kepada pemilih dilakukan dengan cara
:
a. harus didampingi oleh Kepala Dusun atau Ketua RT dan saksi
dari Calon Kepala Desa;
b. setiap undangan yang disampaikan kepada pemilih harus
disertai dengan tanda terima.
(4) Bagi penduduk Desa yang namanya tercantum dalam DPT tetapi
belum menerima undangan, dapat meminta kepada Panitia Pemilihan.
Pasal 27
(1) BPD, Panitia Pemilihan, Calon Kepala Desa, dan saksi
masing-masing Calon Kepala Desa hadir ditempat pemungutan suara paling lambat
30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
(2) Pada saat dilaksanakan pemungutan suara, Calon Kepala Desa
hadir di TPS dan menempati tempat duduk yang telah disediakan oleh Panitia
Pemilihan.
(3) Calon Kepala Desa yang tidak dapat hadir di TPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memberitahukan kepada Panitia
Pemilihan dengan menyampaikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan
kehadirannya digantikan dengan foto yang bersangkutan berukuran 20 (dua puluh)
R.
(4) Gambar atau Foto
Calon Kepala Desa penempatannya harus sesuai dengan urutan yang ada dalam surat
suara.
(5) Sebelum dilaksanakan pemungutan suara, Ketua Panitia
membuka secara resmi Pemilihan Kepala Desa dan memberikan penjelasan-penjelasan
antara lain :
a.
mengenai tata cara pemungutan suara;
b.
waktu pelaksanaan pemungutan suara;
c.
nama Calon Kepala Desa;
d.
nomor urut dan gambar Calon Kepala Desa;
e.
jumlah hak pilih;
f.
suara sah dan suara tidak sah;
g. ketentuan calon terpilih.
Pasal 28
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, Panitia Pemilihan
melakukan kegiatan dengan urutan sebagai berikut :
a. panitia pemilihan memanggil saksi dari masingmasing Calon
Kepala Desa untuk melaksanakan tugas sesuai yang tercantum dalam surat tugas
dari Calon Kepala Desa;
b. membuka segel kotak suara;
c. mengeluarkan surat suara;
d. memperlihatkan kepada pemilih dan calon bahwa kotak suara
dalam keadaan kosong;
e. menutup, mengunci dan menyegel kotak suara dengan
menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau stempel Panitia Pemilihan;
f. memperlihatkan surat suara kepada Calon Kepala Desa dan
Saksi.
(2) Para pemilih agar membawa undangan sesuai dengan nama yang
tertera dalam undangan dan masuk ke pintu TPS sesuai dengan yang tertera dalam
surat undangan.
(3) Pada saat masuk ke dalam TPS, pemilih agar menyerahkan
undangan kepada panitia yang berada dipintu masuk untuk dicocokkan dengan DPT.
(4) Apabila undangan sudah sesuai, maka PanitiaPemilihan
memberikan 1 (satu) lembar surat suara yang telah ditandatangani oleh Ketua
Panitia Pemilihan dan dibubuhi cap Panitia Pemilihan.
(5) Apabila surat suara yang diterima pemilih dalam keadaan
cacat atau rusak, maka pemilih berhak meminta surat suara yang baru setelah
menyerahkan kembali surat suara yang cacat atau rusak.
(6) Surat suara yang cacat atau rusak sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diberi tanda silang (X) pada halaman depan surat suara tersebut dengan spidol dan
diparaf oleh ketua panitia dan dibuatkan berita acara
.
(7) Setelah pemilih menerima surat suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), pemilih menuju bilik suara untuk menentukan hak pilihnya dengan
cara mencoblos salah satu gambar atau foto Calon Kepala Desa sesuai pilihannya
dengan menggunakan paku yang telah disediakan.
(8) Apabila pemilih melakukan pencoblosan tidak menggunakan
paku yang telah disediakan, maka akan mengakibatkan surat suara tidak sah.
(9) Setiap pemilih hanya mempunyai 1 (satu) hak suara dan
tidak dapat diwakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun.
(10) Setelah pemilih melaksanakan pencoblosan, surat suara
dilipat kembali sesuai dengan lipatan semula, kemudian dimasukkan ke dalam
kotak surat suara yang telah disediakan, selanjutnya pemilih menuju pintu
keluar dan mencelupkan salah satu jari tangan pada tinta yang disediakan.
Pasal 29
(1)
Bagi pemilih yang tidak dapat
menunjukkan surat undangan pada saat akan memilih yang disebabkan undangannya hilang, rusak atau sebab lain,
dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP, SIM atau KSK .
(2)
Apabila pemilih tidak dapat
menunjukkan sebagaimana ketentuan ayat (1), dapat menggunakan hak pilihnya selama
tercatat dalam DPT dan mendapat pengakuan sebagai warga Gapura Barat oleh panita, calon kepala desa / saksi dan
kepala dusun yang bersangkuan.
(3) Pemilih sebagai ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dalam menggunakan
hak pilihnya dengan mendahulukan pemilih
lain yang membawa surat undangan
Pasal 30
(1) Bagi Pemilih yang mempunyai halangan fisik dan kesulitan
menggunakan hak pilihnya, dibantu oleh Panitia Pemilihan dan dapat didampingi
anggota keluarganya.
(2) Panitia Pemilihan, anggota keluarga dan saksi yang
membantu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib
merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan
Bagian Kedua
Penghitungan Suara
Pasal 31
(1) Tiga puluh menit sebelum Pemungutan Suara berakhir, Panitia Pemilihan mengumumkan :
a. pemungutan suara akan segera ditutup;
b. kepada BPD, Panitia Pemilihan, Calon Kepala Desa, Saksi
serta Pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya untuk segera menggunakan hak
pilihnya;
c. apabila pemungutan suara telah ditutup, maka Pemilih yang
belum hadir kehilangan hak pilihnya.
(2) Apabila Pemungutan Suara telah mencapai batas waktu yang
telah ditentukan, maka Pemungutan Suara ditutup dan dilanjutkan Penghitungan
Suara.
(3) Setelah Pemungutan Suara ditutup, Panitia Pemilihan dan
Calon Kepala Desa serta Saksi menandatangani Berita Acara Pemungutan Suara,
yang menyatakan bahwa Pemungutan Suara telah berjalan aman, tertib, lancar,
jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(4) Setelah Berita Acara Pemungutan Suara ditandatangani,
Ketua Panitia Pemilihan memberi penjelasan kembali mengenai mekanisme
pelaksanaan Penghitungan Suara.
(5) Setelah Ketua Panitia Pemilihan selesai memberi penjelasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilanjutkan dengan penandatangan Berita
Acara oleh Panitia Pemilihan dan Calon Kepala Desa, yang isinya memuat :
a. kotak suara dalam keadaan utuh baik segel maupun kuncinya;
b. penghitungan suara dapat dilaksanakan;
c. kesiapan menerima hasil penghitungan suara dan
menandatangani Berita Acara hasil penghitungan suara;
d. saksi bersedia tidak meninggalkan tempat penghitungan suara
dari awal penghitungan
sampai dengan diumumkan hasil penghitungan suara oleh Ketua
Panitia.
(6) Dalam hal calon kepala desa dan
atau saksi yang ditunjuk meninggalkan tempat sebelum berakhirnnya perhitungan
suara, maka ketua panitia pemilihan meneruskan proses perhitungan suara sampai
dengan selesai.
(7) Dalam hal
penghitungan suara telah selesai, calon kepala desa atau saksi yang ditunjuk
tidak bersedia menandatangani berita acara perhitungan suara, maka tidak
mengurangi keabsahan hasil penghitungan suara.
(8) Dalam hal terjadi pelaksanaan perhitungan
suara sebagaimana ayat (6) dan (7)dituangkan dalam berita acara oleh panitia pemilihan.
Pasal 32
(1) Sebelum pelaksanaan Penghitungan Suara, Panitia Pemilihan
memeriksa kelengkapan sarana dan prasarana Penghitungan Suara.
(2) Panitia Pemilihan memanggil Saksi dari masingmasing Calon
Kepala Desa, untuk melaksanakan tugas sesuai yang tercantum dalam surat tugas
dari Calon Kepala Desa.
(3) Panitia Pemilihan disaksikan oleh saksi masing-masing Calon Kepala Desa
melakukan beberapa hal, yaitu :
a. menghitung surat suara dalam keadaan tertutup dan
mencocokkan dengan jumlah undangan yang masuk dihadapan para saksi;
b. apabila terjadi selisih dilakukan
penghitungan ulang sekali lagi ;
(4) Apabila jumlah surat suara dan
undangan yang masuk masih terjadi selisih sebagaimana
dimaksud ayat (3) huruf b, maka di
ambil langkah sebagaimana kesepakatan yang telah dimusyawarahkan sebelumnya
dan disepakati antara para Calon yang dituangkan dalam Berita Acara.
(5) Dalam hal Panitia Pemilihan dan Saksi telah selesai
melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4), Penghitungan
Suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan dengan disaksikan oleh Saksi.
(6) Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
dilakukan dengan cara :
a. surat suara dibaca satu persatu secara terbuka dihadapan
saksi;
b. surat suara yang telah dibaca, dilipat kembali, dipisahkan
menurut perolehan masing-masing Calon Kepala Desa, termasuk suara tidak sah dan
selanjutnya dimasukkan ke kantong atau tas plastik;
c. hasil penghitungan suara ditulis pada lembar perolehan
suara di papan penghitungan yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan.
(7) Hasil Penghitungan Suara yang sah adalah hasil
Penghitungan Suara yang tertulis pada lembar perolehan suara
di papan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c.
(8) Apabila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan pelaksanaan
Penghitungan Suara tidak dapat dilakukan di tempat yang telah ditentukan oleh
Panitia Pemilihan, maka Panitia Pemilihan dapat memindahkan lokasi Penghitungan
Suara ditempat lain yang memungkinkan untuk dilakukan Penghitungan Suara dengan
suatu Berita Acara.
Pasal 33
(1) Surat suara dinyatakan tidak sah apabila :
a.
Tidak memakai surat
suara yang telah ditentukan;
b.
Tidak terdapat tanda
tangan Ketua Panitia Pemilihan pada surat suara;
c.
Ditandatangani atau
memuat tanda yang menunjukkan identitas pemilih;
d.
Memberikan suara
lebih dari 1 (satu) satu orang calon kepala desa yang berhak dipilih;
e.
Mementukan calon
kepala desa selain calon kepala desa yang telah ditentukan;
f.
Mencoblos surat suara
tidak dengan alat pencoblos yang telah disediakan;
g.
Tidak coblos sama
sekali.
(2) Alasan-alasan
yang menyebabkan Surat Suara tidak sah, dijelaskan kepada pemilih pada saat
berlangsungnya pelaksanaan pemungutan suara.
(3) Surat
Suara dinyatakan sah apabila Surat Suara yang diterima kembali dari pemilih
yang telah menggunakan hak pilihnya dalam keadaan baik dan di dalam salah satu
kotak pembatas tanda gambar/foto terdapat lubang bekas tusukan/coblosan.
(4) Surat
suara dinyatakan sah apabila terdapat lebih dari 1 (satu) lubang coblosan yang
searah dalam lipatan dan tidak mengenai tanda gambar calon lain.
Pasal 34
Dalam hal dijumpai permasalahan pada saat
berlangsungnya Pemilihan Kepala Desa, maka Panitia Pemilihan secara tegas
memberikan keputusan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku serta kesepakatan-kesepakatan yang telah disetujui bersama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
BAB III
CALON KEPALA DESA TERPILH
Pasal 35
Calon
Kepala Desa dinyatakan terpilih apabila telah memperoleh dukungan suara
terbanyak.
BAB IV
PEMILIHAN KEPALA
DESA ULANG
Pasal 36
(1)
dalam hal terdapat lebih dari
1 (satu) Calon Kepala Desa yang memperoleh dukungan suara terbanyak dengan
jumlah yang sama, maka Pemilihan Kepala Desa dilang dan hanya di ikuti oleh
Calon Kepala Desa yang mendapat dukungan suara terbanyak dengan jumlah yang
sama;
(2) Pemilihan ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya untuk
calon-calon yang mendapat suara terbanyak dalam jumlah yang sama, paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak
penandatanganan berita acara Penghitungan Suara;
BAB V
BIAYA
PEMILIHAN
Pasal 37
(1) Biaya pemilihan Kepala Desa berasal
dari :
APBD Kabupaten Sumenep
Tahun 2014
(2)
Bantuan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
Bupati;
(3) Biaya pemilihan
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan untuk :
- Administrasi (pengumuman, undangan, pembuatan
kotak dan surat suara, pembuatan tanda gambar calon dan sebagainya);
- Pendaftaran pemilih;
- Pembuatan bilik / kamar tempat pemilihan;
- Penelitian persyaratan calon;
- Honorarium panitia, konsumsi dan biaya rapat;
- Honorarium petugas.
BAB VI
PENETAPAN
CALON TERPILIH
Pasal 38
(1) Setelah penghitungan suara
selesai, panitia pemilihan menyusun, menandatangani dan membacakan berita acara
pemilihan
(2) Calon kepala desa yang
dinyatakan terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara sah terbanyak
(3) Laporan pelaksanaan pemilihan
calon kepala desa dan berita acara pemilihan serta pertanggungjawaban biaya
pemilihan disampaikan oleh panitia pemilihan kepada BPD, selambat-lambatnnya 7
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
Pasal 39
(1) Berdasarkan laporan pelaksanaan
pemilihan sebagaimana diamksud pada pasal 29 ayat (3) BPD menetapkan Calon
Kepala Desa terpilih dengan keputusan BPD.
(2) BPD mengusulkan pengangkatan dan
pelantikan kepala desa terpilih kepada bupati melalui camat, paling lama
7(tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan.
(3) Camat melaksanakan penelitian
administrasi laporan pelaksanaan pemilihan kepala desa dari BPD dan meneruskan
laporan tersebut kepada Bupati paling lama 3 (tiga) hari.
BAB VII
PENGESAHAN
PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA
Pengesahan
Pengangkatan
Pasal 40
(1) Calon Kepala Desa terpilih sebagaimana
dimaksud dalam pasal 52 oleh BPD disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk
diterbitkan keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa.
(2) Bupati menerbitkan keputusan Bupati tentang
pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa paling lama 15 (lima belas) hari
terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
(3) Bupati
dalam menerbitkan keputusan
bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbanngkan proses pelaksanaan
pemilihan kepala desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelantikan
Kepala Desa
Pasal 41
(1) Kepala desa terpilih dilantik oleh
Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 15 (lima belas) hari terhitung
tanggal penerbitan keputusan bupati
(2) Pelantikan kepala desa dapat
dilaksanakan didesa bersangkutan dihadapan masyarakat atau ditempat lain yang
ditentukan oleh bupati
(3) Sebelum memangku jabatannya, kepala
desa mengucapkan sumpah/ janji.
(4) Susunan kata-kata sumpah/ janji kepala
desa dimaksud adalah sebagai berikut :
“Demi Allah
(Tuhan), saya bersumpah/ berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya
selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnnya dan seadil-adilnya,
bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan pancasila
sebagai dasar negara dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan
Undang-undang dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundanng-undangan
dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia”.
(5) Setelah mengucapkan sumpah/ janji dan
dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, Kepala Desa yang bersangkutan
segera melaksanakan serah terima jabatan dan melaksanakan tugas dan
kewajibannya.
(6) Pelaksanaan serah terima jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara serah terima
jabatan dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(7) Apabila dalam penandatanganan
berita acara serah terima jabatan Kepala Desa atau penjabat Kepala Desa yang
lama tidak hadir, serah terima jabatan dianggap sah dan harus dijelaskan dalam
uraian Berita acara serah terima jabatan.
Pasal 42
Pada saat upacara
pengucapan sumpah/janji dan pelantikan kepala desa sebagaimana dimaksud dalam
pasal 32, Kepala Desa yang akan dilantik menggunakan pakaian dinas upacara
(PDU) Kepala Desa.
Pasal 43
(1) Pelantikan kepala Desa dilaksanakan
tepat pada akhir masa jabatan Kepala Desa yang bersangkutan dan ditetapkan
sebagai tanggal pelantikan, kecuali yang diproses sebelum berakhir masa
jabatan.
(2)Apabila pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka pelantikan dilaksanakan pada hari
kerja berikutnya atau 1 (satu) hari sebelum hari libur.
(3) Pelantikan Kepala Desa yang tidak dapat
dilaksanakan tepar waktu karena sesuatu alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, dapat ditunda paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal
berakhirnya masa jabatan Kepala Desa yang bersakutan atas usul Camat setelah
mendapat pertimbangan BPD, dengan ketentuan bahwa Kepala Desa yang bersangkutan
tetap melaksanakan tugasnya selama masa penundaan tersebut.
BAB
VIII
MEKANISME
PENGADUAN DAN PENYELESAIAN MASALAH
Pasal 44
(1) Jika ditemukan adanya indikasi pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
maka Camat memberikan saran dan pertimbangan kepada semua pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan melaporkan kepada Bupati.
(2) Apabila ditemukan indikasi tindak
kecurangan / pelanggaran tata tertib pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
diselesaikan secara berjenjang, tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten.
BAB IX
KETENTUAN
PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 45
(1)
Peraturan peraturan sebagaimana dimaksud pada
pasal pasal tersebut diatas akan menjadi pedoman panitia pemilihan Kepala Desa
Gapura Barat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep;
(2)Hal hal yang belum diatur dalam Peraturan
tersebut diatas, maka akan diataur lebih lanjut oleh panitia
(3)Keputusan
panitia ini berlaku sejak tanggal ditetapkanya dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam penetapannya maka akan diadakan penyempurnan
lebih lanjut
Disahkan di : GAPURA BARAT
Pada Tanggal : 9 – Juli - 2014
Panitia
Pemilihan Kepala
Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura
Ketua
B A I S U N I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar