KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA GAPURA BARAT
KECAMATAN
GAPURA KABUPATEN SUMENEP
Nomor : 01 /141/435.420.107/2014
TENTANG
TATA TERTIB PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA GAPURA BARAT
KECAMATAN GAPURA KABUPATEN SUMENEP
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA GAPURA BARAT
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa Keuputusan
Badan Permusyawaratan Desa Gapura Barat Nomor ... Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa
Gapura Barat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep perlu tindak lanjut;
|
|
|
b.
|
Bahwa agar maksud
konsideran menimbang pada huruf a tersebut di atas dapat mencapai daya guna
dan hasil guna maka perlu ditetapkan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Gapura
Barat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep
sebagai pedoman pelaksanaannya.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentenag Pembentukan peraturan Perundang-undangan;
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah yang kedua kalinya dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008;
|
|
|
3.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
|
|
|
4.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Sumenep Nomor 20 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
|
|
|
5.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Sumenep Nomor 21 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sumenep Tahun 2006 Nomor 25).
|
|
|
6.
|
Peraturan
Bupati Sumenep Nomor 13
Tahun 2014
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Sumenep Nomor 21 Tahun
2006 Tentang tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penganngkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa
|
|
|
7.
|
Keputusan BPD Gapura Barat Nomor ......... Tentang
Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Gapura Barat Tahun 2014
|
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan
|
:
|
TATA TERTIB
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA GAPURA BARAT KECAMATAN GAPURA KABUPATEN SUMENEP
TAHUN 2014
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar