Senin, 07 Juli 2014

TATIB PANITIA PILKADES


KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA GAPURA BARAT
KECAMATAN GAPURA KABUPATEN SUMENEP
Nomor :   01   /141/435.420.107/2014

TENTANG

TATA TERTIB PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA GAPURA BARAT
KECAMATAN GAPURA KABUPATEN SUMENEP

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA GAPURA BARAT


Menimbang
:
a.
Bahwa Keuputusan Badan Permusyawaratan Desa Gapura Barat  Nomor ... Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep  perlu tindak lanjut;


b.
Bahwa agar maksud konsideran menimbang pada huruf a tersebut di atas dapat mencapai daya guna dan hasil guna maka perlu ditetapkan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep  sebagai pedoman pelaksanaannya.

Mengingat 
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentenag Pembentukan peraturan Perundang-undangan;


2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008;


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;


4.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 20 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;


5.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 21 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2006 Nomor 25).


6.
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 13 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Sumenep Nomor 21 Tahun 2006 Tentang tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penganngkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa


7.
Keputusan BPD Gapura Barat  Nomor ......... Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Gapura Barat  Tahun 2014


MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
TATA TERTIB PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA GAPURA BARAT KECAMATAN GAPURA KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar